UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, Alih Daya/Outsourcing, Waktu Kerja & Istirahat, serta Tata Cara & Perhitungan PHK), dan PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan)
Sistem menghitung UP, UPMK, UPH, dan UPS secara otomatis sesuai regulasi terbaru. Catatan: Untuk pelanggaran bersifat mendesak, pekerja hanya mendapatkan UPH; UP dan UPMK tidak diberikan.