HR Lifecycle Toolkit

HR Expert Systems Berbasis Sains Psikologi Industri/Organisasi.

Developed by NET Assessment System
Knowledge Base

Metodologi & Landasan Teoretis

Penjelasan ilmiah di balik instrumen analisis Sistem Pakar HRD Berbasis Psikologi Industri/Organisasi

Person-Organization Fit (P-O Fit)
Mengevaluasi keselarasan antara karakteristik individu dengan tuntutan organisasi melalui tiga pilar:

Potensi Kognitif: Kapasitas intelektual/Kognitif berdasarkan norma skor IQ/STEN.
Kepribadian & Fit: Prediksi profil kepribadian dan perilaku kerja sesuai nilai organisasi.
Skill Teknis: Kompetensi teknis, penguasaan alat kerja, dan pengalaman riil.
Market Competitiveness Analysis
Memastikan struktur penggajian organisasi tetap kompetitif dan adil. Menggunakan analisis Compa-Ratio untuk membandingkan gaji aktual terhadap median pasar guna menekan angka turnover akibat ketidakpuasan finansial.
Kirkpatrick Model & ROI Analysis
Mengukur efektivitas biaya pengembangan SDM. Evaluasi dilakukan fokus pada Behavior (perubahan perilaku) dan Results (dampak bisnis) dibandingkan dengan total biaya investasi program pelatihan.
Talent Mapping Grid
Memetakan karyawan berdasarkan dua sumbu utama: Performance (masa kini) dan Potential (masa depan). Alat ini krusial untuk mengidentifikasi 'Star Talent' dalam strategi suksesi kepemimpinan.
Psychological Well-being
Deteksi dini kelelahan emosional dan penurunan efikasi diri berdasarkan prinsip kesehatan mental kerja (Maslach Burnout Inventory) untuk mencegah penurunan produktivitas yang drastis.
Human Capital Accounting
Menghitung kerugian finansial akibat keluarnya karyawan, mencakup biaya rekrutmen ulang, pelatihan karyawan baru, hingga biaya tersembunyi (hidden cost) berupa hilangnya produktivitas.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, Alih Daya/Outsourcing, Waktu Kerja & Istirahat, serta Tata Cara & Perhitungan PHK), dan PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan)
Sistem menghitung UP, UPMK, UPH, dan UPS secara otomatis sesuai regulasi terbaru. Catatan: Untuk pelanggaran bersifat mendesak, pekerja hanya mendapatkan UPH; UP dan UPMK tidak diberikan.